BAB I: NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya Sulawesi Tenggara (IPMIL RAYA SULTRA), didirikan di Kendari pada tanggal 07 April 2017 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
Pusat organisasi berkedudukan di Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Tujuan organisasi adalah:
- Membina persatuan dan kesatuan di antara anggota.
- Mengembangkan potensi intelektual, spiritual, dan sosial anggota.
- Berperan aktif dalam pembangunan daerah Luwu Raya dan pembangunan nasional.
BAB III: SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Organisasi ini bersifat kekeluargaan, independen, dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.
Pasal 6
Organisasi ini berfungsi sebagai wadah aspirasi, komunikasi, dan pengembangan diri bagi pelajar dan mahasiswa asal Luwu Raya di Sulawesi Tenggara.