Anggaran Dasar (AD)


BAB I: NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya Sulawesi Tenggara (IPMIL RAYA SULTRA), didirikan di Kendari pada tanggal 07 April 2017 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 2

Pusat organisasi berkedudukan di Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara.

BAB II: ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4

Tujuan organisasi adalah:

  1. Membina persatuan dan kesatuan di antara anggota.
  2. Mengembangkan potensi intelektual, spiritual, dan sosial anggota.
  3. Berperan aktif dalam pembangunan daerah Luwu Raya dan pembangunan nasional.

BAB III: SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 5

Organisasi ini bersifat kekeluargaan, independen, dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.

Pasal 6

Organisasi ini berfungsi sebagai wadah aspirasi, komunikasi, dan pengembangan diri bagi pelajar dan mahasiswa asal Luwu Raya di Sulawesi Tenggara.